Bertindak tidak pengurangan ketentuan hukum lainnya

Posted by Oni Zamroni on Sunday, November 18, 2012


3. Bertindak tidak pengurangan ketentuan hukum lainnya: - ketentuan tindakan ini akan berada di samping dan tidak dalam pengurangan ketentuan hukum lainnya untuk saat ini
berlaku ".
Komisi nasional membatalkan keberatan dalam pandangan penolakan kontrak asuransi oleh perusahaan, lembaga ganti rugi di bawah tindakan tidak dapat menghibur klaim dari
tertanggung dan menegaskan kembali hukum yang ditetapkan oleh negara ini Manager Divisi, asuransi jiwa Corporation India , Andhra Pradesh v Shri Bhavnam Srinivas Reddy.

- Penghapusan barang yang dipertanggungkan pada lampiran pencurian no.
Itu memerintah dalam kasus menyatakan bahwa lampiran item tertentu Mesin tertanggung dan barang oleh juru sita pengadilan sipil, meski kemudian ditemukan penghapusan ilegal dan
akibatnya tidak sebesar pencurian dan melanggar atau rumah secara paksa sehingga berjudul diasuransikan untuk memilih klaim berdasarkan kebijakan.

- Ketika penolakan berjumlah kekurangan dan ketika itu tidak?
Nasional telah diadakan:
Dalam M / s Rajdeep Leasing dan Keuangan dan lain-lain v New India Assurance Company Limited dan lain-lain -
Bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi setelah memeriksa dan mempertimbangkan dua laporan survei terpisah dari surveyor yang berkualitas dan tiga pendapat hukum dari
oriental yang berbeda nasihat tidak bisa dikatakan merupakan kekurangan dalam pelayanan sehingga memberikan kenaikan penyebab tindakan untuk pengaduan berdasarkan tindakan
perlindungan konsumen.
Dalam Oriental Insurance Co Ltd V modern Industries Ltd, komisi nasional telah menyatakan bahwa di mana catatan penutup antara lain menyebutkan bahwa risiko tersebut tunduk pada
syarat dan kondisi yang biasa dari kebijakan standar, adalah sama tanggung jawab pengadu untuk meminta syarat dan kondisi bahkan jika mereka tidak dikirim oleh perusahaan
asuransi, seperti yang dituduhkan, untuk memahami tingkat risiko tercakup dalam kebijakan dan aspek-aspek yang terkait.

Dalam Perusahaan Asuransi Jiwa India v Dr Sampooran Singh
Pengadu telah diambil polis asuransi dari 40.000 rupee pada tahun 1982, untuk tujuan pembayaran bea estate di rumah hanya tinggal di chandigarh dalam peristiwa kematiannya dan
membayar premi 5, tetapi dengan penghapusan bea estate pada satu perumahan pemilik rumah pada tahun 1985, kebijakan menjadi tidak berfungsi karena tindakan negara dan bukan
karena ada kekurangan pada bagian dari korporasi setiap sengketa antara para pihak untuk jumlah terutang ada di bawah tidak dapat ditafsirkan sebagai kekurangan dalam layanan
pada bagian korporasi.

Dalam LIC India v M / s Kanchan Murlidhar Akkalwar
Pengadu diterapkan pada pihak lawan untuk pinjaman perumahan, dan atas saran yang terakhir, ia mengambil dua kebijakan LIC, satu untuk Rs. 90000 dan yang lainnya untuk Rs. 20000

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment